Info Bandung Raya

Polsek Rancaekek, Polresta Bandung Tak Butuh Waktu Lama Untuk Menangkap Preman Pemalak Dosen

Polsek Rancaekek, Polresta Bandung Tak Butuh Waktu Lama Untuk Menangkap Preman Pemalak Dosen
Gambar: ilustrasi

KAB.BANDUNG, NGABRET.ID - Seorang pemuda kampung berinisial AA (25) harus berurusan dengan pihak berwajib akibat ulah sok jagonya memalak seorang dosen di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (16/2/2025) malam.

Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban inisial M (58) dalam perjalanan menjemput temannya untuk bermain badminton. Saat tiba di TKP korban langsung dihadang oleh pelaku dan dimintai uang dan rokok. Namun permintaan itu tak dituruti. Korban mengaku tidak bawa uang dan tidak merokok.

Mendengar jawaban tersebut, tanpa basa - basi pelaku lantas melayangkan pukulan kearah wajah korban. "Korban dipukul bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan mengalami gangguan penglihatan," ujar Deny kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Setelah itu pelaku melarikan diri sementara korban langsung melapor ke Polsek Rancaekek. Berangkat dari laporan tersebut, tim dari Polsek Rancaekek langsung melakukan perburuan. Hasilnya, tak butuh lama polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. "Saat ini, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Kapolsek Kompol Deny Sunjaya berjanji, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun pidana

Editor : Tim Ngabret.Id