Info Bandung Raya

Polrestabes Bandung Tangkap Dua Pembegal Pegawai SPBU

Polrestabes Bandung Tangkap Dua Pembegal Pegawai SPBU
Polrestabes Bandung berhasil membekuk dua pembegal terhadap seorang wanita yang baru pulang dari kerja. (foto: istimewa)

BANDUNG, NGABRET.ID - Polrestabes Bandung berhasil membekuk dua pembegal terhadap seorang wanita yang baru pulang dari kerja, pada Minggu, 16 Februari 2025. Penangkapan tersebut setelah polisi mendapat laporan. Dalam konfrensi pers kedua pelaku CA (31) dan SP (26) dihadirkan dihadapan awak media.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Soma, Kiaracondong, Kota Bandung, pada Sabtu, 15 Februari 2025, saat itu korban NR tengah berjalan pulang dari tempat kerjanya disebuah SPBU.

"Saat itu korban lagi jalan pulang sehabis kerja disebuah SPBU, tiba - tiba dihampiri dihampir sepeda motor yang ditumpangi dua orang dan langsung menodongkan golok lalu merampas tas yang dibawanya," ujar Kapolrestabes Kombes Pol Budi Sartono, Senin (17/2/2025).

Saat dibegal, korban sempat memberikan perlawanan untuk mempertahankan tasnya. Saling tarik pun terjadi hingga akhirnya pelaku mengeluarkan golok dan memotong tali tas korban. Golok itupun mengenai tangan korban hingga terluka dengan 4 jahitan.

"Karena korban melawan makanya tas tersebut dipotong memakai golok ini. Sehingga tasnya robek dan juga terkena tangan dari korban. Jadi korban ada luka kurang lebih 4 jahitan," kata Kapolrestabes Kombes Pol Budi Sartono, Senin, 17 Februari 2025.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi menemukan fakta bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya. CA dan SP mengitari jalan-jalan sepi di kawasan tersebut untuk mencari korban.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, golok, uang tunai sebanyak Rp20.000, sejumlah kartu ATM, dan kartu BPJS.

Kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.**

Kasus pembegalan ini tertangkap kamera CCTV dan viral di media sosial. Polisi yang mengetahui informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Minggu, 16 Februari 2025, salah satu pelaku inisial CA (31), ditangkap di daerah Kiaracondong yang kemudian mengarah pada SP (26) di Kosambi.

Advertisement

Editor : Tim Ngabret.Id