Info Subang

KPU Subang Siap Menggelar Rapat Pra Pleno Penetapan Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih

KPU Subang Siap Menggelar Rapat Pra Pleno Penetapan Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (foto: istimewa)

SUBANG, NGABRET.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang bersiap menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati - Wakil Bupati terpilih. Hal ini menyusul telah tuntasnya sidang sengketa Pilkada Kabupaten Subang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana hasilnya MK memutus tidak diterima gugatan Penggugat, H Ruhimat - Aceng Kudus (Jimat - AKU).

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, keputusan MK tersebut mengikat. Oleh karena itu pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Reynaldi - Agus Masykur sebagai paslon Bupati - Wakil Bupati, Subang 2024 terpilih. Rapat pleno penetapan paslon terpilih ini, juga sebagai rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar keduanya dilantik.

Rapat persiapan menunju pleno penetapan rencananya akan digelar hari ini, Rabu (4/2/2025) di sekretariat KPU Subang. Hal tersebut disampaikan Muhyi usai mengikuti sidang putusan sengketa Pilkada Subang 2024 di Gedung MK, Rabu (4/2/2025).

"Keputusan MK ini mengikat. Dengan demikian kami akan menggelar rapat internal dulu untuk persiapan ke pleno penetapan," ujar Muhyi kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, pelantikan calon Bupati - Wakil Bupati produk Pilkada serentak 2024 diundur dari yang sebelumnya 6 Februari menjadi 20 Februari 2025. Pengunduran waktu pelantikan ini disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat virtual yang digelar, Senin (3/2/2025).

“Mahkamah Konstitusi mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari dari rencana awalnya 15 Februari. Sehingga, rencana pelantikan pun kemungkinan berubah menjadi 20 Februari,” ujar Tito.

Pelantikan serentak pada 20 Februari 2025 akan mencakup gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati yang tidak memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi, atau gugatannya telah ditolak berdasarkan hasil putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025

“Bagi daerah yang gugatannya dilanjut, pelantikannya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK. Gubernur akan dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur,” tambahnya.

Editor : Tim Ngabret.Id

Advertisement