Info Bandung Raya

Sengketa Pilkada Bandung 2024. MK Sebut Dalil Pemohon Tidak ada Relevansinya

Sengketa Pilkada Bandung 2024. MK Sebut Dalil Pemohon Tidak ada Relevansinya

JAKARTA, NGABRET.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Bupati - Wakil Bupati Bandung Nomor Urut 01, Syahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan pada sidang sengketa Pilkada Bandung 2024 yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Selasa (04/02/2025).

Terungkap dalam sidang, hakim menyebut, dalil gugatan Pemohon, Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan tidak ada relevansinya dengan pelaksanaan yang telah di gelar.

Diketahui, dalam dalilnya Pemohon menyoal pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang sebenarnya telah dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Selain itu, Pemohon juga telah menggunakan haknya untuk mempersoalkan hal dimaksud dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta telah diputus dengan putusan "tidak dapat diterima".

Pertimbangan hukum Mahkamah atas Putusan Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024, Selasa (4/2/2025).

“Artinya, Pemohon telah menggunakan haknya guna mempersoalkan masalah pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Bandung melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim Konstitusi Daniel.

Sementara itu terhadap dugaan pelanggaran penggunaan logo, Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan penanganan dan melakukan kajian dugaan pelanggaran serta telah mengeluarkan status laporan tersebut.

"Pada pokoknya menyatakan laporan menyangkut penggunaan logo tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan. Berdasarkan atas fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dugaan pelanggaran tersebut telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku." katanya.

Selanjutnya, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah.

“Dengan demikian, semua yang menjadi dalil Pemohon tidak ada relevansinya dengan agenda pembuktian. Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini terhadap tahapan - tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undanfan yang berlaku,” tuturnya.

Advertisement

Menyinggung perolehan suara, Hakim Daniel menyebutkan perolehan suara Pemohon adalah 827.240 suara, sedangkan peraih suara terbanyak adalah 1.046.344 suara. Sehingga dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1.046.344 suara - 827.240 suara = 219.104 suara (11,69%) atau lebih dari 9.368 suara.

Oleh karenanya, meskipun Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, namun tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

“Mengadili, dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Editor : Tim Ngabret.Id