Dedi Mulyadi Larang Sekolah di Jabar Gelar Study Tour, Renang Hingga Jual Buku

BANDUNG, NGABRET.ID - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi melarang sekolah dijadikan tempat untuk berjualan, seperti buku dan atribut sekolah lainnya. Selain itu, Dedi juga melarang sekolah melakukan pungutan dengan dalil apapun termasuk menggelar study tour dan renang.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi melalui akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Jumat, 7 Februari 2025.
"Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour & nbsp;yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya yang di dalamnya ada pungutan pada siswa," kata Dedi.
Selain itu, Dedi juga melarang sekolah menjadi ladang untuk melakukan proses transaksi perdagangan. Menurutnya, hal-hal semacam itu akan selalu menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya berdampak pada tekanan psikologi para guru.
"Sekolah jangan jadi ladang untuk melakukan proses transaksi perdagangan. Sekolah tidak boleh jual buku, sekolah tidak boleh lagi jual LKS, sekolah tidak boleh lagi jual seragam," ucapnya.
Di sisi lain, mantan Bupati Purwakarta ini mengklaim anggaran bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan fokus pada kegiatan yang memang krusial.
"Anggaran pengelolaan kegiatan di sekolah yang bersumber dari anggaran Provinsi Jawa Barat, kami akan mendorong diberikan ruang agar sekolah juga terbiaya kegiatan ekstrakurikuler siswa," katanya.
Adapun terkait pengelolaan keuangan sekolah, Dedi memastikan ke depannya tidak akan lagi dibebankan kepada kepala sekolah. Seluruh pengelolaan keuangan akan diserahkan sepenuhnya kepada tim administrasi di setiap sekolah.
Selain itu, Dedi memastikan pihaknya juga akan melakukan pendampingan administrasi. Khusus untuk sekolah dasar, akan dilakukan koordinasi dengan bupati dan wali kota guna menyiapkan pengelola keuangan di setiap sekolah.
"Keuangan BOS tidak dikelola oleh kepala sekolah karena ini sangat memberikan pembebanan yang cukup berat bagi seorang kepala sekolah," katanya.
Editor : Tim Ngabret.Id
TERPOPULER





