Info Bandung Raya

Begal Teman Sendiri, Dua Pelaku Diancam Hukuman Mati

Begal Teman Sendiri, Dua Pelaku Diancam Hukuman Mati
Seorang pelaku digiring petugas ke ruang konfrensi pers. (foto: istimewa)

CIMAHI, NGABRET.ID - Jasad pria yang ditemukan warga di Kampung Pojok Cirendeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, akhirnya terungkap. Dari hasil indentifikasi polisi, ternyata jasad pria yang ditemukan itu merupakan korban pembunuhan.

Korban bernama Irfan Pratama Ilahi (26) warga Cimenyan Kabupaten Bandung ditemukan oleh warga Kampung Pojok Cirendeu pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut setelah Satreskrim Polres Kota Cimahi melakukan pengecekan TKP dan pengembangan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dan terbukti bahwa mayat pria tersebut merupakan korban pembunuhan.

Di kasus ini polisi telah mengamankan dua orang pelaku yang satu diantaranya masih di bawah umur. Kedua pelaku juga teman korban. Adapun motifnya, ingin menguasai harta korban.

Kedua pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat pada 29 Januari 2025. Proses penangkapan melibatkan tim buser dari Polda Jabar.

Dilokasi penangkapan polisi juga menemukan sejumlah barang berharga milik korban dan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Barang bukti yang menjadi bukti permulaan awal sudah sangat cukup. Ada kendaraan roda dua motor yang digunakan awalnya bertiga. Kemudian ada sajam berupa kampak, celurit dan benda tajam lainnya yang diamankan," kata Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan, Jumat (31/01/2025).

Ditegaskan, atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 340 Kuhap tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor : Tim Ngabret.Id

Advertisement