Ketahuan Timbun Sampah, TPA Pasar Caringin, Bandung Disegel

BANDUNG, NGABRET.ID - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin (10/2/2025). Tindakan ini dilakukan setelah tim KLH menemukan TPA tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sekaligus sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas penimbunan sampah.
Penyegelan dilakukan Tim Gakkum KLH didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, dengan mencapkan sebuah benner bertuliskan di segel di lahan yang kini dipenuhi gundukan tanah.
Diketahui, gundukan tanah itu adalah hamparan sampah yang ditimbun oleh pengelola pasar. Penimbunan tersebut dianggap menyalahi aturan dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
"Jadi kami menindaklanjuti aduan masyarakat dan keresahan masyarakat atas penimbunan sampah di sini," kata Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia di lokasi.
Dijelaskan, pengelola Pasar Caringin sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung. Namun bukannya membenahi, ini malah menimbun sampah.
Dengan cara menimbun, Ari mengkhawatirkan ada dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Selain penimbunan, proses pembakaran sampah dilakukan dengan mesin insinerator.
"Dikhawatirkan pencemaran air lindi, terhadap air tanah dan sebagainya dan itu juga terkait pengelolaan sampah. Jadi sebenarnya secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan jadi setelah diberikan sanksi administrasi ini harus dibenahi semua," tegas Ari.
"Soal pembakaran sampah ini tidak mempunyai izin dan ini harus kita benahi. Jadi dengan sanksi administrasi pasar harus membuat dokumen lingkungan di seluruh area pasar dan pengelolaan sampah," lanjutnya.
Dengan penyegelan ini, Ari menyebut tidak boleh lagi ada aktivitas pengelolaan sampah dengan cara ditimbun dan dibakar di TPA Pasar Caringin. Menurutnya, KLH bakal menyelidiki kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum di masalah ini.
Menanggapi penyegelan tersebut Kasi Kebersihan yang juga pengelola Pasar Caringin, Yudi mengaku, pihaknya telah berupaya mengatasi masalah sampah di pasar induk tersebut dengan mengurus dokumen lingkungan sesuai permintaan dari KLH.
Menurut Yudi, selain dokumen lingkungan, pihaknya juga mengurus dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"Dalam proses penyelesaian dokumen lingkungan sama dokumen untuk kawasan dengan mungkin nanti di pengolahannya kita dua. Rencana kita SPPL-nya, yang kedua DLH mungkin untuk kawasan (dokumen lingkungan)," kata Yudi.
Dalam sehari, Yudi menyebut timbulan sampah di Pasar Caringin bisa mencapai 48 ton. Dari jumlah itu, hanya 18 ton saja yang bisa diangkut ke TPA Sarimukti karena terbatasnya kuota angkutan ritase yang diberikan.
Karena itu, Yudi mengungkap Pasar Caringin saat ini tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah sampah mandiri. Salah satu langkahnya adalah membuat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST).
"Rencana kita ingin selesai di sumbernya. Kita sekarang ini masih tunggu untuk lahan yang 3000 meter milik Pemprov Jabar, masih dalam proses. Nanti akan dijadikan TPST," ujarnya.
Selain membangun TPST, Pasar Caringin juga menjajaki kerjasama dengan pihak kedua untuk mengolah sampah organik menjadi pakan ternak.
Dipastikan, setelah adanya penyegelan dari KLH, pihaknya tidak akan lagi menimbun dan membakar sampah sendiri. Adapun sampah yang tidak terangkut kata dia akan di-press dengan alat khusus agar bisa terangkut.
"Nggak ada penimbunan lagi. Nanti di-press. Jadi nanti dimensi turun dari dua mobil jadi satu mobil," jelasnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





