SERBA - SERBI

Karyawati yang Hina Honorer Akhirnya Minta Maaf PT Timah Tetap Memecatnya

Karyawati yang Hina Honorer Akhirnya Minta Maaf PT Timah Tetap Memecatnya
Dwi Citra Weni minta maaf (foto: tangkapan layar youtube)

JAKARTA, NGABRET.ID - Dwi Citra Weni, karyawati PT Timah Tbk akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Kendati demikian hal itu tidak berarti sanksi pemecatan yang telah keluarkan urung dilakukan. PT Timah Tbk tempat Dwi tetap memecatnya.

Dalam video terbaru di TikTok, Wenny menjelaskan bahwa konten yang diunggahnya adalah murni dari sudut pandangnya sendiri, yang tidak ada kaitannya dengan PT Timah.

"Konten-konten yang ada di akun saya tersebut itu adalah murni point of view (POV), sudut pandang saya sendiri yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan tempat saya bekerja," ujarnya.

"Untuk pihak-pihak yang terganggu atas video atau VT (video TikTok) yang saya buat, konten-konten yang saya buat, mungkin saya mau minta maaf karena konten tersebut tidak ada niat buat menyinggung profesi atau organisasi tertentu," tambahnya.

Diketahui, sebelumnya Dwi Citra Weni sempat membuat video viral berisi penghinaan terhadap pegawai berstatus honorer yang tengah mendaftar berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

"Ngantre ya dek, BPJS ya, hahaha, oh BPJS, masih honorer ya? kebetulan saya kan (menunjukkan nama perusahaan tempatnya bekerja, PT Timah), saya enggak ngantre dek, pasien prioritas. hahaha," ucapnya sembari menunjukkan logo PT Timah di seragam kerjanya.

Tak ayal video yang diunggah Dwi langsung menyebar dan memicu kemarahan banyak orang. Kabarnya video tersebut diunggah pada 2 Januari 2025, lalu.

Buntut dari viralnya video tersebut kemudian PT Timah Tbk memberikan sanksi pemecatan terhadap Dwi.

Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Anggi Siahaan mengatakan, pemecatan terhadap karyawan itu dilakukan setelah perusahaan melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap Dwi Citra Weni.

Advertisement

"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," ujar Anggi dalam keterangan tertulis.

Editor : Tim Ngabret.Id