Kepala Daerah Terpilih yang Ngangkat Staf Khusus/Ahli Akan Diberi Sanksi

JAKARTA, NGABRET.ID - Kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.
Demikian salah satu point pernyataan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, saat menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.
Menurut dia, jika ternyata ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat.
"Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat," ujar Zudan dalam keterangan tertulis pada hari ini, Selasa (11/2/2025).
Dikatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Pada praktiknya pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik dari kepala daerah yang bersangkutan. Padahal, dana yang dimiliki oleh daerah terbatas untuk bisa menggaji staf khusus atau tenaga ahli tersebut," tandasnya.
Editor : Tim Ngabret.Id
TERPOPULER





