Sadis Cara Dua Perempuan Lesbi Membunuh Pria Disabilitas di Subang

SUBANG, NGABRET.ID - Polres Subang berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan pria bernama Toikin (21) di Kecamatan Pusakanagara. Kedua pelaku adalah T (16) dan AN (21) yang keduanya berjenis kelamin perempuan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, kasus berlatar cemburu karena korban menggoda salah seorang perempuan yang merupakan pasangan sesama jenis tersangka lainnya.
Dikasus ini, Toikin tewas dengan 27 luka di tubuh. Saat ditemukan posisi korban tertelungkup di sebuah pematang sawah di Jalan Pertamina, Desa Kalentambo, Pusakanagara pada Sabtu (25/01/2025), malam.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang merupakan mantan pacar pelaku, berinisial T, 16, meminta bertemu melalui pesan WA.
Merasa terganggu, T mengadu ke pasangannya AN. Kemudian keduanya menyepakati untuk bertemu dan menjemput korban Toikin. Dengan menggunakan satu motor mereka berbonceng tiga berkeliling ke Pantai Patimban, Subang.
Kemudian mereka menuju ke TKP di Jalan Pertamina, Desa Kalentambo, Pusakanagara. "Korban dijemput oleh kedua pelaku, di sebuah warung di dekat runah korban," ujar Kapolres.
Sampainya di lokasi, korban kembali menggoda T. Melihat itu AN cemburu, dan langsung mengambil pisau di motor yang sudah dipersiapkannya. Demikian juga dengan T mengambil sebilah pisau yang dipersiapkannya.
Tanpa basa basi, keduanya langsung menusuk korban. Toikin tersungkur bersimbah darah, dengan 27 tusukan di sekujur tubuhnya. Kedua pelaku menghujamkan pisau kepada korban di bagian leher dekat kepala dan tubuh.
Setelah itu keduanya meninggalkan korban di lokasi, namun di tengah jalan mereka kembali TKP ingin memastikan apakah korban sudah benar - benar mati.
"Melihat korban masih bergerak, keduanya kembali menusukkan pisau beberapa kali ke tubuh korban," tambah Ariek.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338, tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun karena satu orang pelaku masih di bawah umur, maka penanganan terhadapnya diterapkan sesuai UU Peradilan Anak.
Editor : Tim Ngabret.Id
TERPOPULER





