Polisi Tetapkan Lima Debt Collector di Bandung Sebagai Tersangka

KAB.BANDUNG, NGABRET.ID - Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung menetapkan tersangka terhadap 5 dari 10 debt collector yang diamankan sebelumnya. Ke 5 tersangka masing - masing bernama Riki, Arif, Yudi, Bagas Surya Buan dan Agus Suherman.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, 1 tersangka atasnama Agus Suherman diduga telah melakukan penggelapan motor. Sedangkan 4 tersangka lain, terkait pemerasan terhadap nasabah.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap, modus yang dilakukan ke 4 tersangka yaitu dengan cara memberhentiken motor yang diduga telat membayar cicilan kemudian meminta uang sebesar Rp 1,5 juta agar motornya tak ditarik," Asep Dedi.
Dikatakan, dari tangan para tersangka polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F 6857 BS.
Diketahui, sebelumnya Polsek Pameungpeuk mengamankan 10 debt collector yang meresahkan warga. Pencidukan ke 10 orang tersebut berawal dari laporan warga melalui layanan Lapor Pak Kapolresta.
Berangkat dari laporan tersebut, Polisi langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan dan kemudian mengamankan 10 orang yang diduga sebagai debt collector beserta 11 motor milik nasabah dan senjata tajam dari salah seorang pelaku.
"Adapun 5 orang lainnya yang sebelumnya sempat diamankan yaitu Saeful Zihad, Dani Ramdani, Gangan Nugraha, Refano Siregar, dan Wahyu Suhendar. Mereka berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga. Tapi mereka tetap wajib melapor setiap Senin dan Kamis untuk pengembangan kasus," ungkapnya.
Editor : Tim Ngabret.Id
TERPOPULER





