Dua ASN di Kab.Sukabumi Ditahan Karena Korupsi. Bupati Sebut, Kabid Tidak Teliti

KAB.SUKABUMI, NGABRET.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sukabumi terus menjadi sorotan. Kedua ASN tersebut kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menanggapi kasus itu sebagai akibat dari kurangnya pengawasan dan kelalaian pejabat terkait, terutama di tingkat kepala bidang (Kabid). Ia menyebut bahwa Kabid yang bertanggung awab terlalu percaya pada bawahannya dalam menjalankan program, sehingga berujung pada penyimpangan.
“Seharusnya Kabid lebih teliti. Masalahnya, dia terlalu percaya pada bawahan dalam perencanaan program. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan pengawasan lebih ketat,” ujar Marwan, Kamis (13/2/25).
Marwan mengingatkan bahwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabid memiliki tanggungjawab besar dalam memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan tidak menyerahkan sepenuhnya kepada bawahan atau pihak ketiga.
“Harus dicek dengan teliti, jangan sampai lengah. Apalagi dalam urusan pengadaan barang dan jasa, penyedia dari pihak ketiga juga sering kali bermasalah,” tambahnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi sebelumnya telah mengamankan dua ASN berinisial AR dan PS, serta seorang tersangka dari pihak swasta berinisial AR. Ketiganya kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengonfirmasi bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan aliran dana dan mengidentifikasi siapa saja yang turut menikmati hasil korupsi ini,” tegas Samian, Sabtu (8/2/25).
Polres Sukabumi berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan mencegah kebocoran anggaran daerah.
“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pengawasan penggunaan anggaran negara,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2022/2023 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama pejabat daerah, agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memastikan pengawasan ketat dalam setiap program yang dijalankan.
Dengan semakin kuatnya komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, diharapkan praktik penyalahgunaan anggaran dapat ditekan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





