Polisi Tangkap Dua ASN di Kasus Korupsi Disdagin Kab.Sukabumi

KAB.SUKABUMI, NGABRET.ID - Dua ASN Dinas Perdagangan dan Peridustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi ditangkap Polisi. Penangkapan ini terkait kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp 1 miliar tahun anggaran 2022 di Disdagin.
Selain dua ASN masing - masing AR dan PS, Polisi juga menangkap satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial AR.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap tiga orang yang dua diantaranya ASN. Namun Saiman tak menjelaskan pada proyek apa korupsi yang dilakukan ketiga tersangka serta berapa nilai kerugian yang ditimbulkan.
"Betul, kita sudah melakukan penindakan terhadap kasus tindak pidana korupsi. Polres Sukabumi berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran dan menindak para pelaku korupsi," kata Saiman, Sabtu (8/2/2025).
Editor : Tim Ngabret.Id
TERPOPULER





