Jabar

Satlantas Polres Sukabumi Amankan Lima Taksi Gelap dan Sita Ratusan Knalpot Brong

Satlantas Polres Sukabumi Amankan Lima Taksi Gelap dan Sita Ratusan Knalpot Brong
Barang bukti hasil razia Satlantas Polres Sukabumi. (foto: istimewa)

KAB.SUKABUMI, NGABRET.ID - Satlantas Polres Sukabumi mengamankan 5 unit kendaraan pribadi yang dijadikan taksi dan berhasil menyita 550 knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul mengatakan, sejumlah barang bukti yang didapat merupakan hasil razia yang dilakukan Satlantas beberapa pekan terakhir.

Razia ini sekaligus sebagai tindaklanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya mobil pribadi yang beroperasi tanpa izin.

“Selain 5 kendaraan dan 550 knalpot brong, kami juga berhasil mengamankan 11 STNK yang melanggar aturan," ujar Arif dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/25).

Menurut Arif, keberadaan taksi gelap tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko bagi penumpang. Selain itu, penggunaan knalpot brong yang berisik mengganggu kenyamanan masyarakat.

Terhadap para pelanggar Satlantas Polres Sukabumi memberikan sanksi dengan berbagai pasal di antaranya:

Pasal 285 KUHP: Pelaku yang mengganggu ketertiban umum dengan knalpot brong dapat dikenakan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp900.000.

Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 dan PP No. 79 Pasal 23 Ayat 1, yang mengatur bahwa setiap angkutan umum wajib memiliki izin operasional.

Pasal 308 KUHP: Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tanpa izin atau dengan izin palsu terancam hukuman penjara satu tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Selain penindakan, Satlantas Polres Sukabumi juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi untuk memberikan solusi kepada pengemudi taksi gelap agar bisa melegalkan usahanya.

“Kami ingin membantu mereka agar bisa beroperasi secara legal. Oleh karena itu, kami menggandeng Dishub untuk memberikan arahan mengenai perizinan yang sesuai aturan,” tambah Arif.

Arif juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan transportasi yang memiliki izin resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan angkutan umum yang legal. Selain lebih aman, mereka juga terlindungi oleh undang-undang dan asuransi jika terjadi sesuatu di perjalanan,” pungkasnya.

Editor : G Purwantie