Info Subang

Polres Subang Ungkap Kasus Narkotika, 5,14 kg Sabu Diamankan

Ini Pengungkapan Terbesar Sepanjang Sejarah di Subang

Polres Subang Ungkap Kasus Narkotika, 5,14 kg Sabu Diamankan
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan oleh jajarannya. (foto: istimewa)

SUBANG, NGABRET.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang. Tak tanggung - tanggung, barang bukti yang berhasil disita beratnya mencapai 5,14 kg.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 14 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat pada 1 Januari 2025.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa ada dugaan peredaran narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Subang. Informasinya kami dapat pada 1 Januari 2025. Berangkat dari informasi itu, kemudian kami membentuk tim dan sekaligus melakukan penyelidikan. Hasilnya tanggal 14 Januari 2025, berhasil diungkap," kata AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konfresnsi pers, Kamis (23/1/2025) sore..

Dijelaskan, dua orang pelaku masing - masing UP dan YSH diamankan pinggir jalan kawasan Kampung Ciharunten RT.010/003, Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang. Saat itu, keduanya tengah berada dalam mobil Honda Brio warna putih Nopol T 1306 UE yang dikemudikan YSH.

"Timsus Satnarkoba Polres Subang berhasil menghentikan mobil itu yang benar saja didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Kedua pelaku merupakan warga Subang," ujarnya.

Dikatakan Ariek, Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam 5 bungkus plastik kemasan Teh Guanyingwang disimpan dalam sebuah tas warna hitam di bawah pijakan kursi bagian depan mobil. Sabu seberat 5,14 kilogram itu ditaksir mencapai Rp. 5 Miliar lebih. Kepada petugas, barang haram itu di dapat dari seseorang di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat

Kedua orang pelaku pembawa sabu tersebut, mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AS warga luar Subang yang saat ini jadi DPO dan terus kami kejar. "Kedua orang pelaku pembawa sabu tersebut mendapatkan upah Rp.5.000.000 perkilo jadi kedua pelaku ini mendapatkan upah Rp.25.000.000," ucapnya.

Adapun barang bukti sabu seberat 5,14 Kilogram sabu tersebut nantinya akan di edarkan di Subang oleh kedua pelaku. "Pelaku mengaku sudah 1 tahun menjalankan bisnis narkoba ini, dengan diedarkan langsung di wilayah Kabupaten Subang," jelasnya.

"Setiap 1 kilogram sabu yang habis terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp.500 juta, jadi total dari 5 Kilogram sabu ini jika habis terjual pelaku akan mendapatkan Keuntungan Rp. 2,5 Miliar," imbuhnya

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 5 ,14 Kilogram, tas hitam, 4 handphone, 1 unit mobil Honda Brio warna putih di amankan di Mapolres Subang.

Terkait pemberantasan peredaran narkoba di Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda Subang.

“Pengungkapan sabu seberat 5, 14 kilogram ini merupakan terbesar sepanjang sejarah di wilayah hukum Polres Subang. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Subang sebagai wujud dukungan terhadap program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup/pidana mati atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Tim Ngabret.Id