Kronologi Pria di Subang Tak Berdaya Diamuk Warga Viral di Medsos

SUBANG, NGABRET.COM - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Subang berhasil di gagalkan warga. Tak ayal pelaku pun menjadi bulan - bulanan hingga tak berdaya.
Aksi main hakim sendiri warga tersebut berada di sebuah area persawahan, direkam dan tersebar di sejumlah grup whatsapp juga media sosial. Secara umum suasana yang tergambar dalam tayangan video tersebut begitu mencekam.
Setidaknya ada empat video berdurasi pendek yang tersebar, salah satunya menunjukan sebuah KTP atasnama Herman (46) alamat Kampung Sukajaya RT.010 RW.004, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang yang diduga milik pelaku.
Dalam tayang video terlihat sejumlah warga yang geram bergantian melayangkan bogem mentah ke wajah pelaku. Bahkan salah seorang ada yang membantingkan benda hitam diduga batu tepat kebagian kepala, hingga pelaku meringis kesakitan.
"Ada curanmor di Kampung Sukamulya RW, Desa Padaasih, Cibogo. Banyak yang menonton," demikian ucapan seseorang dibelakang kamera.
Penyiksaan warga terhadap pelaku tidak sampai disitu. Dalam keadaan tak berdaya pelaku terus diseret sambil tak henti menerima tendangan.
"Paehan.. paehan.. kagok lah! Goblok rek maling motor aing sia," celetuk salah seorang warga yang kemudian disusul warga lainnya dengan melayangkan tendangan ke arah wajah dan bagian tubuh pelaku.
Namun amarah warga akhirnya sedikit mereda setelah beberapa orang yang diduga anggota polisi tiba di lokasi. "Sudah pak sudah. Jangan pak. Sudah pak," ucap pria tersebut berusaha mencegah warga yang penasaran ingin kembali memberikan siksaan terhadap pelaku yang sudah tak berdaya dengan tangan diikat kain.
Kepolsek Cibogo, Polres Subang, IPTU Geeta Sonjaya membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku dari amuk warga. "Susana saat itu benar - benar dramatis. Warga yang sepertinya belum puas mencoba mendekat. Bahkan beberapa orang warga lolos melayangkan pukul ke arah pelaku," ujar Geeta, Minggu(16/2/2025) siang.
Singkatnya, pelaku berhasil dibawa ke Mapolsek Cibogo untuk diproses selanjutnya. Adapun kronologisnya menurut Geeta, terjadi pada Sabtu (25/2/2025), sekitar pukul 16:30 WIB. Saat itu pelaku tengah berusaha membobol lubang kunci sebuah sepeda motor merk Honda Beat hitam, Nopol T 6493 ZO yang ditinggal pemiliknya membeli makanan.
Nahas, percobaan pencurian yang dilakukan pelaku diketahui oleh dua orang warga yang masing - masing bernama Rina dan Dede. Keduanya lalu berusaha mengamankan pelaku. Tapi sayang, pelaku yang panik lantas mendorong motor tersebut dan kemudian melarikan diri ke arah timur.
Melihat pelaku melarikan diri, Rina dan Dede meneriakinya "maling" hingga mengundang reaksi warga. Tanpa ada komando, warga pun akhirnya melakukan pengepungan. Pelaku berhasil ditangkap di area persawahan.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 365 KUHP. Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Tim Ngabret.Id
TERPOPULER





