Info Subang

Mendagri Apresiasi Penerbitan PBG Cepat oleh Pemkab Subang 

Mendagri Apresiasi Penerbitan PBG Cepat oleh Pemkab Subang 
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melihat langsung proses penerbitan PBG. (foto: doc)

SUBANG, NGABRET.ID - Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Subang mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah.

Mendagri menyaksikan langsung peluncuran pelayanan penerbitan PBG di Kabupaten Subang. Proses penerbitan PBG bisa diproses hanya dalam waktu 16 menit.

Percepatan penerbitan PBG ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung. Dengan memanfaatkan teknologi, proses penerbitan PBG di Subang lebih cepat dibandingkan di Kabupaten lainnya.

Percepatan penerbitan PBG khususnya dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan dan akuntabel.

"Inovasi ini sangat membantu masyarakat untuk memperoleh layanan secara cepat dan efisien. Ini sejalan dengan prinsip pelayanan prima yang digagas pemerintah pusat,” ujar Tito, Selasa (21/1/2025).

Menurut dia, selama ini ada beberapa persoalan untuk mewujudkan program 3 juta rumah. Diantarnya menyangkut beban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB serta beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pengembang perumahan.

Sebelumnya PBG itu dikenal dengan nama izin mendirikan bangunan atau IMB.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk mengadopsi langkah serupa demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, dan berkualitas,” ungkap Tito.

Melihat keberhasilan yang dicapai Pemkab Subang, Mendagri mengajak pemerintah daerah lainnya untuk mengikuti langkah inovatif ini. (sumber; mi)

Editor : Tim Ngabret.Id