Jabar

Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Cibadak, Kab.Sukabumi

Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Cibadak, Kab.Sukabumi
Sidang putusan terkait kasus pembunuhan Lili, ibu rumah tangga di Sukabumi, dengan terdakwa Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi diwarnai kericuhan. (foto: istimewa)

KAB.SUKABUMI, NGABRET.ID - Sidang putusan terkait kasus pembunuhan Lili, ibu rumah tangga di Sukabumi, dengan terdakwa Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi diwarnai kericuhan. Hal ini menyusul ditundanya pembacaan putusan oleh majelis hakim yang sedianya dibacakan hari ini, Senin (10/2/2025).

Penundaan pembacaan putusan ini tak ayal memicu kemarahan keluarga korban, yang merasa persidangan berjalan terlalu lama. Majelis hakim yang diketuai Andi Wiliam, dengan dua hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Alif Yunan, menyatakan bahwa vonis terhadap kedua terdakwa ditunda hingga Kamis, 13 Februari 2025.

Ketua majelis hakim Andi Wiliam beralasan, penundaan pembacaan tersebut karena pihaknya masih harus mempelajari secara maksimal. "Insyaallah akan kami gelar kembali pada Kamis, 13 Februari 2025," kata Andi sebelum meninggalkan ruang sidang.

Sejumlah anggota kepolisian dan kejaksaan langsung membentuk barikade guna menghalau keluarga korban yang marah. Situasi semakin memanas ketika terjadi aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas keamanan.

Harun (30), anak keempat korban, yang datang dari Cianjur, menyatakan kekecewaannya atas penundaan yang berulang kali terjadi dalam persidangan.

"Tadi beberapa kali persidangan banyak yang tertunda. Katanya tanggal 10 Februari ini semuanya beres, tapi sampai detik ini masih saja tertunda. Itu yang bikin kami kecewa, karena belum ada keputusan," ujar Harun.

Keluarga Lili yang hadir dalam persidangan berjumlah belasan orang, berasal dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Sumedang, Bogor, dan Tasikmalaya. Harun menyebut bahwa perjalanan jauh yang harus ditempuh mereka semakin menyulitkan, terlebih dengan jadwal persidangan yang terus tertunda.

"Kasihan adik dan kakak saya yang harus terus bolak-balik ke sini (PN Cibadak), tapi selalu tertunda," katanya.

Diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut kedua sejoli tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan sadis terhadap korban bernama Lili IRT.

Advertisement

Selain itu, jaksa juga mengajukan penyitaan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pembunuhan ini, seperti : sabuk pengaman mobil Honda Brio yang digunakan untuk menjerat korban, handuk kecil yang digunakan untuk membekap mulut korban, Flashdisk berisi rekaman CCTV pertemuan korban dengan salah satu terdakwa, Barang-barang pribadi korban, seperti tas, baju, dan celana yang masih terdapat bercak darah, Mobil Honda Brio merah milik terdakwa, yang digunakan dalam eksekusi pembunuhan.

Barang bukti yang dinyatakan tidak memiliki nilai guna bagi perkara akan dimusnahkan, sementara kendaraan yang digunakan untuk kejahatan dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula saat korban, Lili yang merupakan ibu rumah tangga, mengenal salah satu terdakwa, diajak untuk bertemu di kawasan Cianjur. Dalam perjalanan menuju Sukabumi, tiba-tiba korban dicekik menggunakan tangan oleh Wahyu Septian, sementara mulutnya dibekap dengan handuk. Korban sempat berontak dan tersungkur di jok, tetapi kemudian Neng Anggi mengambil sabuk pengaman, mengikatkannya ke leher korban, dan meminta Wahyu untuk menariknya dengan kuat hingga korban tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian merampas gelang, cincin, dan tas korban, yang mereka kira berisi uang tunai dalam jumlah besar. Namun, setelah diperiksa, perhiasan korban ternyata hanya imitasi, dan uang tunai yang ada di dalam tasnya hanya sebesar Rp108 ribu.

Editor : Igoen Josef