Kurangi Takaran, Bareskim dan Mendag Segel SPBU di Sukabumi

SUKABUMI, NGABRET.ID - Direktorat tindak pidana tertentu (Ditipider), Bareskim, Polri bersama Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memimpin ekspos temuan mesin pompa ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak sesuai ketentuan. Lokasi SPBU nomor 34.43.111 ini berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/02/2025).
Kegiatab ini melibatkan unsur pemerintah daerah. Di SPBU ini terdapat empat mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan delapan nozzle yang disegel petugas dengan dipasangi garis polisi
Mendag Budi Santoso mengatakan, sikap tegas ini merupakan komitmen Kemendag dalam melindungi masyarakat. "Kita temukan ada kecurangan yang merugikan masyarakat. Temuan ini berdasarkan aduan masyarakat yang ditindak Bareskrim, lalu dilakukan pendalaman," ujar Budi kepada awak media.
Ia juga menyampaikan di SPBU Baros itu juga ditemukan sebuah alat yang diduga dipasang pada empat mesin pompa ukur untuk mengurangi takaran BBM yang diterima masyarakat atau konsumen. Akibatnya, dari setiap 20 liter yang dibeli, akan berkurang 600 mililiter atau rata-rata tiga persen.
"Takaran berkurang dan konsumnen dirugikan, Berdasarkan perkiraan, kerugian mencapai Rp 1 miliar per tahun (tepatnya Rp 1,4 miliar)," kata Budi.
Tindakan kecurangan ini lanjut dia, melanggar Undang-Undang Metrologi dan Perlindungan Konsumen dan berujung hukuman pidana. Budi mengimbau pelaku usaha dimana pun untuk tidak melakukan aktivitas terlarang.
Sementara dari Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, praktik curang pengurangan takaran BBM di SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah berlangsung sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami sejak kapan kecuranan dilakukan
"Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan," ucap Brigjen Nunung.
Ditegaskan, pihak Bareskrim telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU itu ke tahap penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara guna menentukan tersangkanya, pekan depan.
"Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu saudara Rudi," ungkap Nunung.
Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan dan perhitungan akan dilakukan secara detail.
"Nah ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," ujarnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





