Diskominfo Kab.Sukabumi Sosialisasikan Perbup Tentang Kerjasama dengan Media Massa

KAB.SUKABUMI, NGABRET.ID - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 67 tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa kepada wartawan di Pangrango Resort, Kamis (13/2/2025).
Acara sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber salah satunya perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip mengatakan, Perbup tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas yakni undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya. "Peraturan bupati berlandaskan payung hukum yang jelas ini, bukan untuk menghambat. Namun menjadi acuan agar sesuai koridornya," bebernya.
Apalagi menurutnya, hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat dibantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah. "Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua," pungkasnya.
Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan mengapresiasi digelarnya acara sosialisasi tersebut. Menurut dia, Perbup tentang kerjasama antara Pemkab Sukabumi dan media massa merupakan langkah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi.
Oleh karenanya Asep mendorong para insan pers untuk juga membangun dirinya, salah satunya melalui pendidikan kompetensi. "Wartawan pun seyogyanya harus punya kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Bahkan bagi Pimred suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan penting serta perlunnya kelengkapan itu," ucapnya.
Editor : Igoen Josef
TERPOPULER





